GARUT – Seorang ibu dan anak di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena memproduksi uang palsu. Pengungkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RE (28), di wilayah Kecamatan Leles, Rabu (9/8/2023) lalu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Leles berhasil membongkar praktek keduanya dalam memproduksi uang palsu. Berbekal perangkat komputer hingga printer, ibu dan anak ini nekat memproduksi rupiah versi terbaru palsu pecahan mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
“Telah diamankan dua orang pelaku yang diduga produsen, membuat dan mengedarkan uang palsu. Mereka berinisial R dan U, ibu dan anak, yang ditangkap usai petugas kami mengintrogasi pengedar pertama, inisial RE, beberapa waktu lalu,” kata Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto, Sabtu (12/8/2023).
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti alat-alat untuk membuat uang palsu. Petugas juga mengamankan ratusan lembar uang palsu dengan nominal pecahan berbeda.
“Barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar. Lalu ada juga 116 lembar uang setengah jadi pecahan Rp100 ribu, kemudian 53 lembar uang setengah jadi pecahan Rp50 ribu, 12 lembar uang setengah jadi pecahan Rp20 ribu. Kemudian ada juga uang Rp100 ribu yang belum terpotong jika dijumlahkan nominalnya Rp1,8 juta,” sebutnya.
Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source