DEPOK – AAB (23) pelaku yang berhasil ditangkap usai membunuh adik tingkatnya berinisial MNZ (19), sama-sama berstatus Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), mengaku sempat dikejar bayangan korban dalam mimpi saat tidur.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, ada sejumlah barang milik korban yang dicuri dan hendak dijual pelaku AAB. Namun, niat itu kandas setelah pelaku mengaku didatangi korban melalui mimpi.
“Belum barang-barang ini niatnya memang mau dijual, tapi belum sempat terjual karena pelaku sejak kejadian itu saat tidur mimpi langsung korban ingin membunuh dia,” kata Nirwan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan menambahkan, pelaku pun tidak kepikiran untuk menjual barang milik korban setelah dikejar bayangan dalam mimpi.
“Mangkanya dia tidak lagi kepikiran menjual, apalagi segala macam. Dia (pelaku) dikejar bayangan korban dan tidak berupaya melarikan diri biasa saja,” ujarnya.
Sekadar informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.
Kemudian, pelaku AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source