MA Potong Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengacara Keluarga: Tidak Berikan Contoh yang Baik : Okezone Nasional

Berita69 Dilihat

JAKARTA – Pihak keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs. 

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut potongan vonis tersebut bukanlah contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia. 

“Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” kata Martin kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:

Pengacara Ferdy Sambo Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati 

Menurut Martin, keluarga Brigadir J mengalami kekecewaan atas seluruh putusan Mahkamah Agung kepada seluruh terdakwa. 

“Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban,” ujar Martin.

Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan Sambo Cs atas meninggal Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

BACA JUGA:

Kasasi Ferdy Sambo cs Sampai Diadili Lima Hakim, Biasanya Hanya Tiga Pengadil 

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Baca Juga  Harvard opens season with a bang, defeats St. Thomas 45-13

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” Ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumannya dipangkas setengah oleh MA.

Selanjutnya Kuat Ma’ruf, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kini hukumannya sama dengan Putri Candrawathi yakni 10 tahun.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana menjadi, pidana 10 Tahun,” ujar Sobandi.

Sedangkan, Ricky Rizal yang dijatuhi 13 tahun hukuman penjara, putusan MA kini menjadi 8 tahun.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *