JAKARTA – Putusan Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan Sambo Cs atas meninggalnya Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat mengejutkan publik.
Ketentutan yang diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023) dianggap masyarakat sebagai ajang MA obral hukuman.
Bahkan, banyak netizen yang menyamakan MA ikut menyemarakan Promo 8.8 dan dikaitkan dengan diskon besar-besaran yang dilakukan beberapa platform jual beli online.
“Hukuman Ferdy Sambo pun dapat diskon,” kata akun Twitter @mame**** sambil menyertakan selebaran diskon tengah tahun 8.8 dalam salah satu platform jual beli online.
“Promo 8.8 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi gak ngotak,” kata akun Twitter @luhuk****.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.
“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” Ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumannta dipangkas setengah oleh MA.
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source