MA Bagai Ikut Promo 8.8, Diskon Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs : Okezone Nasional

Berita80 Dilihat

JAKARTA – Putusan Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan Sambo Cs atas meninggalnya Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat mengejutkan publik.

Ketentutan yang diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023) dianggap masyarakat sebagai ajang MA obral hukuman.

Bahkan, banyak netizen yang menyamakan MA ikut menyemarakan Promo 8.8 dan dikaitkan dengan diskon besar-besaran yang dilakukan beberapa platform jual beli online.

“Hukuman Ferdy Sambo pun dapat diskon,” kata akun Twitter @mame**** sambil menyertakan selebaran diskon tengah tahun 8.8 dalam salah satu platform jual beli online.

“Promo 8.8 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi gak ngotak,” kata akun Twitter @luhuk****.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” Ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumannta dipangkas setengah oleh MA.


Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih

Baca Juga  Pemerintah Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing


Follow Berita Okezone di Google News


Selanjutnya Kuat Ma’ruf, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kini hukumannya sama dengan Putri Candrawathi yakni 10 tahun.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana menjadi, pidana 10 Tahun,” ujar Sobandi.

Sedangkan, Ricky Rizal yang dijatuhi 13 tahun hukuman penjara, putusan MA kini menjadi 8 tahun.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana menjadi, pidana 8 Tahun,” ujar Sobandi.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *