Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro : Okezone Nasional

Berita63 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya. Berupa enam bidang tanah seluas 128.231 M2 atau 12 hektar lebih, yang berada di wilayah Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, aset Benny Tjokro sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal dari hasil penelusuran sejak 3 Mei hingga 5 Mei 2023.

“Setelah disita eksekusi selanjutnya dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung yang dilaksanakan kemarin di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa,” ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (12/08/2023).

Dia menyebutkan, sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selain itu berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Ketut menambahkan terhadap aset yang disita eksekusi nantinya akan dilelang guna memenuhi kewajiban dari Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


(wal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Jimmy Fallon Jadi Kejutan di Konser Jonas Brothers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *