Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli : Okezone Nasional

Berita99 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 50 saksi dan 5 ahli diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis Rocky Gerung. Polisi memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan

“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).

Dia menjelaskan 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung. Kata Djuhandhani, lewat LP tersebut pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan upaya penyelidikan.

“Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro dan Jogja,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, LP yang ditarik sudah ada 22 dari Polda-Polda. Namun masih ada beberapa Polda yang belum karena masih proses melengkapi pemeriksaan kepada pelapor.

“Karena kalau LP kan ditangani dengan pemeriksaan-pemeriksaan pada pelapor,” tambah Djuhandhani.


Follow Berita Okezone di Google News


Sementara, untuk memeriksa Rocky Gerung, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Seperti menunggu hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik dan beberapa bukti yang diambil yakni video Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

“Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Baca Juga  Wuih, Beban Listrik di MotoGP Mandalika Capai 309 Megawatt

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *