JAKARTA – Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) bakal segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adil bakal diadili atas sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa M Adil bakal disidang bersama-sama dengan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA). Sebab, berkas penyidikan keduanya telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntutan.
“Tim jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, kata Ali, masa penahanan keduanya masih akan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan. M Adil dan M Fahmi akan kembali dilanjutkan masa penahanannya sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” pungkas Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source