Bupati Nonaktif Meranti M Adil Segera Disidang di Pengadilan Pekanbaru : Okezone Nasional

Berita73 Dilihat

JAKARTA – Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) bakal segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adil bakal diadili atas sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa M Adil bakal disidang bersama-sama dengan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA). Sebab, berkas penyidikan keduanya telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntutan.

“Tim jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, kata Ali, masa penahanan keduanya masih akan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan. M Adil dan M Fahmi akan kembali dilanjutkan masa penahanannya sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” pungkas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Baca Juga  10 Tahun Eksis, Casa Lovina Komitmen Hadirkan Teknologi Perawatan Kulit Tercanggih dan Efektif

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *